wartaapa-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2020-2021 di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban akan segera dibuka. Namun, kali ini PPDB dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan, mengingat masih belum menurunnya pandemi Covid-19 di Bumi Wali.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban, Nur Khamid, pendaftaran siswa dilakukan oleh guru sekolah sebelumnya. Siswa dan wali siswa dapat mengajukan permintaan sekolah yang dituju.
“Karena masih pandemi Covid-19, seluruh proses pendaftaran diwakilkan oleh guru, untuk meminimalkan kontak antara murid, wali murid, dengan panitia PPDB. Wali murid hanya perlu menyetorkan berkas yang diperlukan,” ungkapnya, Senin (08/06).
Lebih jauh Nur menjelaskan, PPDB tahun ini menggunakan 2 tahapan, yaitu zonasi dan non zonasi. Pendaftaran menggunakan non zonasi dibuka pada 16-18 Juni dan pengumuman penerimaan pada 20 Juni.
“Untuk pendaftaran tahap zonasi dibuka pada 23-26 Juni dan diumumkan 27 Juni,’’ terangnya.
Adapun persentase PPDB, masih kata Nur, terbagi menjadi tahapan zonasi sebesar 50 persen dan non zonasi 50 persen. Khusus untuk tahapan non-zonasi memiliki 3 pilihan, yaitu jalur prestasi (30 persen), jalur afirmasi (15 persen), dan jalur perpindahan tugas orang tua (5 persen).
Nur menambahkan, siswa dapat memilih jalur pendaftaran yang diingingkan. Siswa yang tidak masuk jalur Non-Zonasi, dapat kembali memilih sekolah di tahapan Zonasi.
“Sekolah tidak memilihkan sekolah bagi siswa, tapi sepenuhnya diserahkan ke siswa dan wali siswa,” sambungnya.
Nur juga menjelaskan Dispendik Tuban telah menyisipkan pengetahuan tentang Covid-19 pada mata pelajaran yang ada. Tetapi bukan menjadi mata pelajaran baru.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati,mengatakan apabila lembaga pendidikan maupun pondok pesantren akan kembali aktif, perlu adanya pengaturan dan penataan ulang terlebih dahulu.
Penyesuaian tersebut, ujar Endah, mencakup sejumlah aspek dan harus mengikuti protokol kesehatan. Di antaranya pengaturan kapasitas ruang belajar; tempat tidur santri; dan penyediaan fasilitas cuci tangan lebih banyak. Bila memungkinan disediakan ruang khusus bagi santri yang kurang sehat.
“Juga ditertibkan pemeriksaan suhu dan penggunaan masker, baik selama kegiatan belajar mengajar maupun ketika tidur bersama santri lain,” imbuhnya. (es/set)