KPU : Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan

wartaapa– Ketua KPUD Tuban, Fatkul Iksan, mengungkapkan pihaknya siap menyelenggarakan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Mendagri, Ketua KPU Pusat, dan Bawaslu Pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Fatchul Iksan usai mengikuti rapat virtual terkait Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu Pusat, Jumat (05/06).

Bacaan Lainnya

Selain Mendagri RI Tito Karnavian, kegiatan ini juga diikuti sejumlah Gubernur; Bupati/Walikota; KPU daerah; dan Bawaslu daerah se-Indonesia.

Penerapan protokol kesehatan ini, lanjut Fatkul Iksan, akan berdampak pada meningkatnya anggaran pemenuhan logistik protokol kesehatan tersebut. Pada Pilkada Kabupaten Tuban 2020, Pemkab Tuban telah menyiapkan anggaran Rp. 54 miliar.

“Saat ini telah cair hingga 40 persen. Jumlah tersebut belum termasuk dengan pemenuhan logistik protokol kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan efisiensi anggaran yang ada di KPU Tuban. Sejumlah kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jika ada kekurangan anggaran, KPU Tuban akan mengajukannya kepada Pemkab Tuban untuk dipenuhi. Terkait kapasitas maksimal per TPS, Fatkul menjelaskan sebelumnya KPU Tuban telah merencanakan setiap TPS maksimal menampung 400-500 pemilih.

“Ini sudah sesuai regulasi dan protokol kesehatan, sehingga tidak diperlukan penambahan TPS,” imbuhnya.

Fatkul menambahkan saat ini tengah dikaji perihal batasan umur bagi penyelenggara pemilu. Pihaknya, juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait adanya kategori umur rentan. “Akan segera kami sosialisasikan jika sudah ditentukan,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi, menerangkan sampai saat ini anggotanya belum menemukan kendala dalam menjalankan tugas. Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban bekerja beriringan dengan jalannya tahapan Pemilu.

“Jika tahapan Pemilu dihentikan, maka sementara waktu anggota Bawaslu juga untuk sementara berhenti bertugas,” ungkapnya.

Pada masa pandemi Covid-19, lanjut Hadi, Bawaslu Tuban telah melakukan sejumlah penyesuaian dan intens berkoordinasi dengan Pemkab Tuban. Meski demikian, tidak ada perpanjangan masa tugas bagi Panwascam. “Setelah dilakukan perhitungan, masa bertugas anggota Panwascam telah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.

Dalam menjalankan tugasnya anggota Bawaslu Tuban dan Panwascam juga menerapkan protokol kesehatan.(es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *