wartaapa.com-Guna menindaklanjuti Inmendagri Nomor 3 tahun 2021, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono bersama Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, serta para PJU Polres Tuban mengecek Posko PPKM Mikro di beberapa lokasi, Sabtu (13/02).
Lokasi yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Posko PPKM Mikro di Desa Beji, Kecamatan Jenu sekaligus penambahan Kampung Tangguh Semeru (KTS) di wilayah kecamatan setempat, Kecamatan Palang, serta Kelurahan Latsari di Kecamatan Tuban Kota.
Selain itu, Kapolres beserta rombongan juga mengecek tempat isolasi, tracing terhadap tamu yang masuk lokasi serta cara penanganan kasus Covid-19.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Covid-19 desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Hari ini kita cek pelaksanaan implementasi PPKM Mikro, sesuai Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Jatim, serta Surat Edaran Bupati Tuban,” jelas Ruruh.
Lebih jauh Ruruh menjelaskan, pasien yang terkonfirmasi positif akan dipetakan sampai tingkat RT, kemudian dibuat zonasi sesuai Inmendagri Nomor 3, di mana di satu RT apabila ditemukan 1 sampai 5 warga yang terkonfirmasi posistif, nanti akan masuk zona kuning, dan jika ada 6 sampai 10 orang nanti masuk zona orange, serta jika di atas 10 orang masuk zona merah. Namun, menjadi zona hijau bila tidak ada yang terkonfirmasi.
“Semua Kapolsek bersama Muspika , serta perangkat desa dibantu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda telah mendirikan Posko PPKM Mikro, menentukan pengurus serta melaksanakan tugas sebagamaiana telah diatur pada Inmendagri yang telah ditindaklanjuti hingga Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan PPKM,” terang perwira menengah kelahiran Ngawi itu.
Dengan adanya PPKM Mikro ini, terang Ruruh, diharapkan semua masyarakat lebih peduli sampai dengan tingkat RT. Sehingga, orang yang menjalani isolasi bisa lebih tahu berapa lama dirawat dan kapan dia sembuh atau dinyatakan sehat. (*/set)