wartaapa.com-Sungguh biadab seorang ayah kandung di Kabupaten Tuban tega bersanggama dengan anak kandung sendiri.
Tersangka adalah NK (47) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Ia tega mencabuli korban berinisial SM (17) yang masih darah dagingnya sendiri.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kejadian ini terungkap berkat salah satu tetangga pelaku yang mencurigai tentang adanya isu yang berkembang di desanya. Bahwa korban dan pelaku menunjukkan hubungan yang lebih dari hubungan ayah dan anak.
Selanjutnya dari beberapa warga, merekam aksi pelaku saat melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak kandungnya,
“Hasil rekaman tersebut digunakan warga untuk dijadikan barang bukti ke Polsek Singgahan,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, saat konferensi pers, Jumat (30/10).
Dari hasil keterangan polisi, pelaku NK mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri sebanyak 6 kali di rumahnya.
“Bapak 3 anak ini melakukan aksinya karena nafsu dan pelaku memberikan janji kepada korban akan dibelikan baju sehingga korban SM selalu mau saat diajak berhubungan intim,” terang Kapolres Tuban.
Selain itu petugas amankan barang bukti berupa 1 keping CD rekaman adegan persetubuhan NK dengan korban SM, 1 buah sprei dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo 76 D UU RI No.17 Th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Th 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Kemudian, diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.(by/an)