Sanggama dengan Anak Tiri Hingga 8 Kali

wartaapa-Duh, sungguh keterlaluan perbuatan bejat pria di Kabupaten Tuban ini. Pasalnya, ia nekat bersanggama dengan anak tirinya yang masih di bawah umur.

Diketahui, pelaku berinisial AA (35), warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini bersanggama dengan korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Pelaku membujuk korban dengan cara menjanjikan akan membiayai kebutuhan sekolahnya sampai perguruan tinggi. Bahkan, setiap permintaan pelaku selalu dituruti.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, korban masih duduk di sekolah menengah pertama di Tuban. Dari keterangan pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 8 kali. Dengan alasan karena istrinya menolak saat diajak berhubungan suami istri.

“Kejadian ini terungkap oleh istri pelaku. Karena saat bangun tidur korban tidak berada di sampingnya. Saat ditanya, korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi ayah tirinya. Geram dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Tuban,” bebernya.

Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, barang bukti yang disita berupa pakaian korban. Sedangkan, pelaku sudah pernah menikah sebanyak 3 kali. Pelaku melakukan perbuatan persetubuhan tersebut atas dasar nafsu dan melampiaskan pada anak tirinya.

Pelaku Dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Atau Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Ri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undnag Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undnag RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Karena pelaku ayah tiri korban serta pelaku didenda Rp 5 miliar,” tutupnya.(by/an)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *