Ini Syarat Penyaluran Zakat di Saat Corona

wartaapa-Badan Amil Zakat Nasional (Basnas) Kabupaten Tuban dalam pengumpulan zakat pada Ramadan kali ini harus menggunakan protokol kesehatan. Pasalnya, pandemi Covid-19 hingga kini belum berhenti.

“Setidaknya, setiap pemberi zakat yang bertemu fisik penerima zakat diharuskan memenuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker dan tidak bergerombol,’’ ujar Sekretaris Baznas Tuban, Eko Julianto, S.STP., MM., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/04)

Eko mengatakan semua yang terlibat dalam serah terima zakat harus mengikuti protokol kesehatan. 

“Kami juga turun untuk menjemput zakat. Tujuannya, agar zakat  segera bisa disalurkan, mengingat masyarakat yang terdampak Covid-19 sangat butuh,” ungkapnya. 

Untuk memaksimalkan perolehan zakat di masa pandemi Covid 19, Baznas Kabupaten Tuban menerjunkan personel untuk menjemput zakat, infak, dan sedekah pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) masjid di kecamatan yang tersebar di wilayah Tuban. Beberapa kecamatan yang telah didatangi tim Basnas Kabupaten Tuban, di antaranya UPZ  masjid di Kecamatan Bancar, Tambakboyo, Kerek, Merakurak, Tuban, Semanding, dan Soko.

Menurut Eko, dalam pengumpulan zakat selain dengan cara memungut ke kecamatan, juga dilakukan melalui transfer via rekening bank.

“Kami terus berupaya agar kewajiban zakat dapat ditunaikan dengan tetap mematuhi anjuran dari pemerintah,” jelasnya.

Eko  menambahkan pada 2019, Baznas Tuban memperoleh penerimaan zakat tertinggi di Jawa Timur. Total zakat yang diterima mencapai Rp.11,5 miliar. (es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *