wartaapa.com– Polres Tuban menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dengan membagikan 2500 masker gratis di sejumlah pasar yang menjadi tempat aktivitas masyarakat, Selasa (02/02). Upaya ini terus dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban.
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Mapolres setempat yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, dengan melibatkan puluhan personel TNI/Polri ,Satpol PP, Dishub serta BPBD Kabupaten Tuban.
Usai apel, dilanjutkan kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat di beberapa lokasi, salah satunya di pasar tradisional di Jalan Pramuka. Di sini Kapolres sempat memborong masker di salah satu pedagang kemudian dibagikan kembali kepada masyarakat yang ada di sekitar pasar tersebut.
“Alhamdulillah rezeki hari ini, terimakasih Pak Kapolres sudah diborong maskernya,” ucap Enik penjual masker.
Kegiatan pembagian masker dilanjutkan di Plaza Ikan di Jalan Pangsud dan Pasar Baru Tuban. Hal yang sama dilakukan oleh Kapolres Tuban saat berada di Pasar Baru dengan membeli masker yang kemudian dibagikan kembali.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Pagi ini kita laksanakan kegiatan yustisi berupa pembagian masker kepada masyarakat bersama instansi terkait, sasarannya antara lain di pasar tempat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
“Kami berikan edukasi, mengingatkan kepada masyarakat, membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan cara penggunaan masker yang benar,’’ tambah mantan Kapolres Madiun ini.
Ditanya terkait sekolah yang masih melaksanakan tatap muka, Ruruh menjelaskan semua ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tuban.
“Sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait, kita masih dalam masa PPKM, semua sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tuban terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya kegiatan belajar mengajar agar dilakukan secara daring saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kabupaten Tuban termasuk salah satu dari 17 kabupaten/kota yang masuk dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyelenggaraan Covid-19, mulai 26 Januari sampai 8 Februari mendatang. (*/set)