wartaapa.com-Kejaksaan Negeri Tuban memusnahkan barang bukti (BB) berupa ratusan pil karnopen, miras jenis arak dan alat produksinya.
Barang haram tersebut dari hasil penindakan mulai November 2019 sampai September 2020.
Tak hanya itu, alat produksi miras dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong. Sedangkan, ribuan botol miras jenis arak dibuang di saluran air halaman Kejaksaan Negeri Tuban, Selasa (15/20).
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Bambang Dwi menyatakan, BB yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. BB tersebut berupa 700 butir pil karnopen,126, 329 gram sabu-sabu,12.407 butir pil dobel L, ganja kering 8,66 gram, 23 butir pil ekstasi.
Kemudian alat produksi berupa dandang sebanyak 3 buah,140 botol Arak, telepon seluler 25 buah, kompor 9 buah, parang 7 buah, gergaji 4 buah dan barang bukti lainnya.
“Dari 95 perkara, jumlah penyalahgunaan narkoba menduduki peringkat pertama dalam perkara ini, namun mengalami penurunan pada 2020, dimungkinkan adanya wabah Covid-19,” ujarnya.
Kata dia, pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen bersama dalam menciptakan Kabupaten Tuban bebas narkoba dan peredaran miras.
“Perlu adanya sinergitas semua pihak untuk mewujudkan kondisi aman di masyarakat,” pungkasnya.(by/an)