wartaapa-Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan, tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan kembali terhadap empat saksi tindak pidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), untuk tersangka Gazalba Saleh (GS).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Sofyan Sitompul (Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI), Kiky Saepudin (Pengacara), Jaffar Abdul Gaffar (Wiraswasta), dan R Tunggul Nirboyo (Notaris),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (22/02).
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan lima saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA, untuk tersangka GS.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap Ali.
Ali menjelaskan, lima saksi yang dipanggil terdiri dari Joshua (Staf Hakim Agung pada MA), Sano (Staf Hakim Agung pada MA), Hardianko (Wiraswasta), Shella Setiani (Wiraswasta), dan Yunianti Dewi (Ibu Rumah Tangga). (*/set)