wartaapa– Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Tuban Wenda mengatakan, saat ini Lapas Tuban tengah meluncurkan Layanan self-service berbasis teknologi informasi untuk keluarga warga binaan yang berkunjung.
Upaya ini dilakukan, kata Wenda, demi mempermudah keluarga dari warga binaan untuk mengetahui informasi.“Layanan self service tersebut menggunakan teknologi pemindai sidik jari untuk keluarga warga binaan yang sudah melakukan perekaman,’’ terang Wenda, Kamis (12/03).
Lebih jauh dia menjelaskan, keluarga inti seperti ibu, adik, atau istri pengunjung akan tahu kapan dia akan bebas, kapan dia harus mengurus pembebasan bersyarat. “Semua itu bisa dilakukan lewat ujung jari,’’ jelasnya.
Menurutnya, layanan publik tersebut sengaja dihadirkan agar masyarakat mengetahui informasi detail kapan keluarganya yang di dalam dapat remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan bahkan bebas.
“Tak perlu tanya berulang-ulang, kapan warga binaan akan pulang atau kapan saatnya mengurus haknya, karena di layar sudah tertera semua,” bebernya.
Sementara itu, Kalapas Tuban Siswarno menambahkan layanan self-service tersebut merupakan bentuk dari keterbukaan akses layanan informasi bagi pihak keluarga warga binaan. Pelayanan akses informasi secara transparan ini untuk menghindari Pungli.
Hanya saja, lanjut Siswarno, layanan self service hanya bisa diakses oleh keluarga inti warga binaan, sehingga memuat informasi data diri, informasi masa penahanan, tanggal kebebasan, hak-hak integrasi yang didapatkan, serta informasi WBP kapan mengikuti program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas hanya dalam satu sentuhan jari. (es/set)