Masyarakat Masih Abai Prokes, Polres Gelar Ops Yustisi dan Beri Edukasi

Foto : Masyarakat yang terjaring ops yustisi saat jalani sidang di tempat (ist)

wartaapa.com-Jajaran Polres Tuban menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). Kegiatan ini dilakukan menyusul masih banyak masyarakat yang abai atau tidak disiplin dalam menerapkan Prokes, Jumat (23/07).

Kegiatan dengan agenda sidang di tempat tersebut dilaksanakan di depan Kantor Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding dengan melibatkan anggota TNI dan Satpol-PP Kabupaten Tuban.

Operasi yang dipimpin oleh Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso tersebut berhasil menjaring sebanyak 30 orang yang kedapatan melanggar Prokes. Mereka terpaksa mengikuti sidang di tempat dan membayar denda senilai Rp 50 ribu per orang.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bersama instansi terkait di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker mengikuti sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban, serta hakim Pengadilan Negeri Tuban sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020, Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1 dan 4.

Kapolres Tuban AKBP Darman saat dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Sehingga, perlu dilakukan operasi.

“Bisa dilihat masih banyak masyarakat yang abai Prokes, mungkin karena faktor kejenuhan. Tetapi semua itu demi menjaga agar terhindar dari virus, tidak tertular dan juga tidak menularkan,” tegas Darman.

Darman menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 4. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.

“Sebenarnya bukan denda tujuan utamanya, tetapi kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes,” pungkasnya. (set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *