Monev Uji Coba AKB di Objek Wisata

wartaapa-Pemkab Tuban melakukan Monev Uji Coba Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) pada usaha bidang swasta, salah satunya objek wisata. Upaya ini ditempuh guna memastikan apakah penerapan AKB di tempat wisata sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan atau belum.

“Penerapan protokol kesehatan di objek wisata dimaksudkan untuk menjaga dan menjauhkan masyarakat dari bahaya Covid-19, dan juga memutus mata rantai penyebarannya,’’ terang Bupati Tuban Fathul Huda saat memberikan sambutan pada pelaksanaan Monev Uji Coba AKB pada Usaha Bidang Pariwisata di komplek Makam Sunan  Bonang, Senin (27/07).

Dalam kesempatan tersebut bupati juga mengatakan, penanganan Covid-19 harus sejalan antara kesehatan dan perekonomian. Dengan adanya pandemi Covid-19 telah melatih masyarakat untuk disiplin pakai masker, menjaga kesehatan dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Pembukaan objek wisata harus tetap mematuhi prokotol kesehatan. Tidak hanya pengelola objek wisata, tetapi juga pedagang, maupun pengunjung. Pengelola objek wisata harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari total kapasitas objek wisata,’’ terang bupati yang telah menjabat selama 2 periode ini.  

Ia juga berharap, pembukaan industri pariwisata dan penyelenggaraan kesenian dapat bergerak dan pulih kembali tanpa mengesampingkan anjuran protokol kesehatan.

Diungkapkan orang nomor 1 di Bumi Wali ini, saat ini Kabupaten Tuban sudah ditetapkan menjadi  zona orange oleh Pemprov Jatim dengan tingkat kesembuhan pasien lebih 65 persen. Ditargetkan Kabupaten Tuban dapat menjadi zona hijau dalam kurun waktu paling lama 2 bulan ke depan.

“Kami harap  bisa capai 98 persen, sehingga perlu mendapat dukungan dari semua pihak,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Mabarrot Sunan Bonang Tuban, H Sutrisno Rahmat menjelaskan,  sejumlah protokol kesehatan, seperti mewajibkan penggunaan masker dan tersedianya fasilitas pengecekan suhu dan cuci tangan sudah diterapkan.  

Pihaknya, lanjut Rahmat, meminta kepada seluruh rombongan peziarah untuk registrasi online melalui website www.sunanbonang.com dan melampirkan sejumlah persyaratan.

Tidak hanya itu, menurutnya, pengurus  juga membatasi jumlah peziarah di lokasi makam maksimal 60 orang dengan lokasi yang telah ditata. Waktu peziarah juga dibatasi, maksimal 25 menit.

“Harus bergantian dengan peziarah lain,” cetusnya.(es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *