Polres Tuban Tangkap 16 Pelaku Kejahatan

wartaapa-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap 16 pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat press release di Mapolres, Senin (27/7) menerangkan, selama Operasi Sikat Semeru yang dimulai 6 hingga 17 Juli 2020 telah ditemukan sebanyak 15 kasus. Rinciannya, tindakan curat ada 8 kasus, curanmor 4 kasus dan sajam 3 kasus.

Bacaan Lainnya

Menurut Ruruh, Sasaran operasi dengan menekankan penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor, debt collector, street crime dan penyalahgunaan sajam, senpi atau handak yang meresahkan masyarakat.

“Tujuannya menciptakan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Jawa Timur selama masa pandemi Covid-19 dan menjelang rangkaian Pilkada serentak 2020,” paparnya.

Selain mengamankan 16 pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah as roda dump truck, uang tunai Rp. 8.368.000,146, lembar seng besi penahan hama,1 unit mobil L300 Nopol S 8489 HF, satu buah kotak amal terbuat dari pelat besi warna, 4 unit motor, seekor kambing, 3 buah cincin emas, sebuah telepon seluler dan barang bukti lainnya.

“Dari 16 pelaku tersebut ada satu perempuan turut diamankan karena mencuri perhiasan” terang Kapolres Tuban.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana 7 tahun penjara, pasal 365 KUHP pidana 9 tahun penjara, persangkaan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pidana 10 tahun penjara.(by/sw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *