Gadis Keterbelakangan Mental Dirudapaksa Teman Ayahnya

Foto : Tersangka Tmj saat digelandang Satreskrim Polres Tuban. (boby)

wartaapa.com-Polres Tuban terpaksa mengamankan Tmj (53), warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Pria paruh baya ini digelandang ke Mapolres Tuban karena diduga nekat merudapaksa Melati (22), sebut saja begitu, warga asal kecamatan yang sama dengan tersangka. Ironisnya, korban merupakan seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental.

Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, tersangka adalah teman orang tua korban dan melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah korban. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi, kemudian tersangka masuk kamar langsung merudapaksa korban.

Bacaan Lainnya

“Tukang kayu (tersangka) ini beralasan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena istrinya sudah tua dan tidak bisa membendung hasrat birahinya,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman kepada wartawan saat gelar konferensi pers di halaman mapolres setempat, Rabu (02/02).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan korban. “Barang bukti sudah kami amankan,’’ ujarnya singkat.

Kapolres Tuban berpesan kepada para orang tua yang memiliki anak keterbelakangan mental agar ketat menjaga dan mengawasinya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 285 KUHP atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (by/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *