wartaapa.com-Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan reseller Fauziah Fadlina (21), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah meminta keterangan kepada puluhan korban investasi abal-abal tersebut.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, korban investasi bodong di Kabupaten Tuban sebagian besar sudah melaporkan. Kerugian dari investasi ini kurang lebih Rp. 570.100.000. Menurut Darman, pelaku menjalankan bisnisnya dengan iming-iming keuntungan 10 persen kepada para korbannya.
“Kurang lebih ada 47 korban, dengan pelaku dua reseller, satu pelaku kami tahan, satu pelaku masih proses pendalaman dan dalam waktu dekat akan kami tangkap,” ungkap Kapolres Tuban saat gelar rilis di Halaman Mapolres setemat, Rabu (26/01).
Darman mengungkapkan, investasi yang dijalankan tersangka merupakan jaringan investasi yang dikelola oleh SZB (21), mahasiswi asal Lamongan yang telah ditetapkan tersangka investasi bodong.
“Kami jerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Tindak Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” imbuh Kapolres.
Dari keterangan pelaku, para korban menyetor uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Dari penyetoran para korbannya, ia mendapatkan fee dua persen.
“Baru menjalankan bisnis ini satu bulan karena tergiur fee yang lumayan,”kata Darman menirukan pelaku.
Selain amankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti transfer bank ke tersangka, satu bendel bukti screen shot, tiga buah buku tabungan ,empat buah kartu ATM, dan dua buah telepon seluler. (by/set)