wartaapa.com-Polres Tuban menetapkan seorang pelajar SMK berinisial NN sebagai tersangka. Pasalnya, perempuan berusia 18 tahun ini nekat mencuri emas antam 50 gram beserta suratnya, milik Wahyu Indrihartono, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Pencurian ini berawal saat Wahyu dan isterinya sedang meninggalkan rumah. Pelaku yang merupakan asisten rumah tangga (ART) korban tersebut langsung memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal korbannhya. Tanpa banyak cincong, tersangka langsung mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam lemari. Tersangka tahu betul di mana isteri korban biasa menyimpan barang-barang perhiasan, terlebih saat itu lemari tidak terkunci.
Usai menggondol emas antam, selanjutnya tersangka menggadaikan barang tersebut di Kantor Pegadaian Merakurak dengan mengatasnamakan temannya berinisial SFN. Dari hasil gadai barang curian tersebut, tersangka NN mendapatkan uang sebesar Rp 36.700.000.
“Dari hasil mencuri, selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya, dan masih tersisa Rp 28 juta, yang tersimpan di dalam ATM miliknya,” jelas Kapolres Tuban AKBP Darman saat gelar konferensi pers, Rabu (02/02).
Darman menambahkan tersangka mengaku sudah enam kali melakukan pencurian barang milik korban.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 28 juta, satu lembar surat gadai, satu buah kartu ATM, paspor BCA gold debit dan dua lembar struk nota transaksi penerimaan uang,” terang Darman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (by/set)