wartaapa-Satu ekor orang utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) berumur lebih dari dua tahun yang diberi nama Astuti diantar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan BKSDA Kalimantan Timur, pulang ke Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut di Pusat Rehabilitasi Orang Utan.
“Hingga Januari 2023, orang utan Astuti dalam kondisi sehat serta tidak menunjukkan gejala penyakit apapun,” ujar Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari DG Masiki, dalam keterangan resmi yang diterima infopublik.id, Minggu (29/01).
Kepala BKSDA Sulawesi Utara mengatakan, orang utan yang berumur lebih dari dua tahun itu merupakan hasil penyitaan Polres Boalemo, Provinsi Gorontalo, dari pelaku penyelundupan satwa liar pada 30 Mei 2022 lalu.
Orang utan Astuti disita bersama dengan lima puluh delapan individu satwa lain, termasuk beberapa jenis Owa Kalimantan, Lutung Jawa, Biawak, dan Kura-kura.
“Saat ini, proses hukum pelaku penyelundupan telah inkracht dengan vonis penjara dan denda,” imbuh Askhari.
Menurut Kepala BKSDA Sulawesi Utara, translokasi Astuti membutuhkan waktu kurang lebih 31 jam, dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Minahasa Utara menuju Pusat Rehabilitasi Orang Utan COP, Berau melalui perjalanan darat dan penerbangan.
Rute penerbangan dari Bandara Sam Ratulangi, Manado ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar dilanjutkan penerbangan ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan.
“Terakhir, dilanjutkan kembali dengan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat menuju Berau,” kata dia.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan Orang Utan Astuti akan dititiprawatkan oleh Balai KSDA Kalimantan Timur ke Pusat Rehabilitasi Orang Utan yang dikelola bersama Centre for Orangutan Protection (COP) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Trans lokasi itu dinilai sesuai dengan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE Nomor: S.886/KKHSG/AJ/KSA.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 Perihal Tindak Lanjut Putusan Perkara Penyelundupan Satwa Liar di Pengadilan Negeri Tilamuta Provinsi Gorontalo dan Rekomendasi Translokasi.
“Setelah semua tahapan rehabilitasi dilalui, maka Orang Utan Astuti akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” tukas Ari.
Dia menyatakan, keberhasilan pengantaran pulang itu merupakan hasil kerja kolaborasi yang luar biasa dengan melibatkan para pihak, yaitu BKSDA Kalimantan Timur, BKSDA Sulawesi Utara, Pengadilan Negeri Tilamuta, Kejaksaan Negeri Boalemo, Polres Boalemo, Kantor Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan, PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi, PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Otoritas Bandara Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, dan Centre For Orangutan Protection (COP). (*/set)