Pelayanan Perpajakan Masih Melalui Daring

wartaapa -Jadwal pemberhentian pelayanan dengan tatap muka di Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Tuban diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran  Covid-19.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah agar tetap melaksanakan social distancing untuk memutus rantai penyebaran wabah pandemi tersebut. Dimulai sejak 16 Maret 2020 lalu, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

“Tidak terkecuali untuk KPP Pratama Tuban,’’ terang  Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, Jumat (3/4).

Bahkan, sambung Eko, pelayanan Layanan Di luar Kantor (LDK) seperti pojok pajak, mobil pajak hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga diberhentikan sementara.

Menurut Eko, kendati layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form).

Eko menambahkan, pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang dapat dilihat melalui media sosial resmi KPP Pratama Tuban. Media Sosial tersebut, yakni Instagram dan Twitter (@pajaktuban) juga Facebook dan Youtube “KPP Pratama Tuban”.

Lebih jauh Eko menjelaskan, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, e-mail, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

“WhatsApp resmi KPP Pratama Tuban adalah 0811 3300 648,’’ sebutnya.

Guna mempermudah dan memastikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019, pihaknya memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020.

“Meski terlambat, kami tak akan beri sanksi,’’ akunya.  

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, ia menjelaskan kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

“Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujarnya.

Selain layanan penyampaian SPT via elektronik, kata Eko, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id

“Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial, dll. Untuk Email KPP Pratama Tuban sendiri adalah [email protected],’’ terangnya.

Untuk layanan lupa EFIN, ungkap Eko, dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui email resmi KPP Pratama Tuban.

Selama masa pembatasan ini, terang Eko, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.“Seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing,’’ akunya. (es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *