Polres Tuban Amankan 13 Pelaku Pengeroyokan, Siapa Korbannya ?

Foto : Kapolres Tuban saat tunjukkan BB para pelaku. (ist)

wartaapa-Polres Tuban Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Dari 13 orang tersebut, 3 d iantaranya ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya masih di bawah umur, yakni berinisial DF (16), warga Kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21), warga Kecamatan Tuban.

Kejadian bermula pada Selasa (07/02) sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di tepi jalan turut jalur lingkar selatan turut Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.

Menurut Kapolres Tuban, kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut, sehingga melakukan pengeroyokan.

“Alhamdulillah setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Tuban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/03).

Masih kata Rahman, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan, sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.

“Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan  senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya parang, celurit, pedang. Dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.

“Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan,” terangnya.

Lebih lanjut Rahman mengimbau kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *