wartaapa-Polres Tuban meringkus seorang kepala desa berinisial AA (47) asal Kabupaten Pasuruan. Tersangka diduga melakukan penipuan bermodus gendam terhadap seorang kasir di sebuah toko skin care, di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Polisi berhasil meringkus pelaku karena wajahnya terekam CCTV.
“AA merupakan Kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan, ia diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin malam (29/05). Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya karena terlilit hutang,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, dalam konferensi persnya pada Selasa (30/05).
Suryono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan media televisi, saat pelaku datang ke salah satu ruko skin care. Ia kemudian meminta nomor telepon pemilik ruko kepada kasir , selanjutnya berpura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.
“Dalam setiap aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama, sehingga memudahkan kami mengungkap aksinya melalui hasil rekaman CCTV, ” jelas Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Menurut pengakuan pelaku, baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri.
“Kami masih melakukan pengembangan, karena baru ke tangkap Senin (29/05) malam, saat berada di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Paciran- Lamongan, dan diduga akan kembali melakukan aksinya,’’ terang Suryono.
Sementara itu, tersangka mengaku, di Tuban baru melakukan aksinya di dua tempat dan total uang yang dia dapat sebesar Rp 4.800.000.
“Selain menangkap pelaku, barang bukti yang diamankan sebuah helm dan jaket,” ucap Suryono.
Akibat perbuatanya, AA dijerat dengan pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(by/set)