WBP Dapat Remisi Lebaran, Ini Jumlahnya

wartaapa-Dari jumlah total 289 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tuban, 128  di antaranya memperoleh pengurangan hukuman  (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sedangkan dari jumlah seluruh penerima remisi, 96 terkait pidana umum, dan sisanya berjumlah 32 terkait pidana khusus.

Mereka mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 44 orang mendapat remisi 15 hari, 76 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Menurut Kalapas kelas II B Tuban, Siswarno, saat dikonfirmasi, Minggu (24/05), pengurangan hukuman ini diharapkan agar pribadi WBP bisa bertambah baik lagi selama menjalani hukuman di dalam Lapas.

Pihaknya, lanjut Siswarno, tidak sembarangan memberikan remisi. Pengurangan hukuman diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.

Ia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Mereka (narapidana)  sudah menjalani minimal enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan,’’ pungkasnya. (es/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *