wartaapa-KPUD Kabupaten Tuban akan gelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, pelaksanaan pencoblosan di TPS akan dimodifikasi sedemikian rupa, agar bisa memenuhi syarat protokol kesehatan, Jumat (03/07).
Ketua KPUD Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, menjelaskan pada Pilkada kali ini, seluruh petugas Pemilu akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer.
“Bahkan saat pencoblosan, alat coblos dan tinta celup yang biasanya digunakan bergantian akan diubah, namun, kami masih melakukan opsi,’’ tutur Fathul kepada awak media usai gelar sosialisasi.
Selain itu, lanjut Fathul, seluruh petugas Pemilu akan dilakukan rapid test. Mereka yang terindikasi Covid-19 akan segera dinonaktifkan sementara.
“Jika belum sembuh hingga dekati hari “H”, petugas akan menggantinya,’’ jelasnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kerumunan, luas TPS akan diperluas dan jumlah pemilih maksimal 500 tiap TPS. Sehingga terjadi penambahan jumlah menjadi 2.215 TPS. (es/set)