wartaapa-Aparat gabungan dari unsur Polri/TNI; Satpol PP; dan Dinas Kesehatan menggelar razia penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara menyisir sejumlah kafe yang berada di Kecamatan Tuban dan Semanding, Sabtu (04/07) malam.
Kedatangan para petugas, tak pelak, mengejutkan pengunjung. Pasalnya, tetiba di lokasi petugas melakukan rapid test kepada sejumlah pengunjung. Sedikitnya, 11 pengunjung terpaksa menjalani rapid test dan didata lebih lanjut.
“Operasi gabungan ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Perbup Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Makser untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban,’’ terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono di sela-sela kegiatan tersebut.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, tutur Kapolres, akan disita KTP-nya dan diminta membuat laporan di Kantor Satpol PP Tuban.
“Kalau ingin ambil KTP harus menyertakan surat keterangan dari desa dan kecamatan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung. Petugas juga telah menyiapkan 40 alat rapid test. Namun, hanya 11 pengunjung yang dipilih secara acak untuk diperiksa.
“Hasil rapid test akan diumumkan kepada warga yang diperiksa,’’ ucap mantan Kapolres Madiun ini.
Kapolres menambahkan, dicabutnya Maklumat Kapolri tentang Pelarangan Berkerumun bukan berarti masyarakat dapat secara bebas berkumpul atau berkegiatan dengan melibatkan banyak warga.
“Upaya ini ditempuh sebagai bentuk pendewasaan masyarakat. Meski demikian, aparat keamanan dan Gugus Tugas tetap akan memberikan pendampingan serta upaya pendisiplinan jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap penerapan prokotol kesehatan,’’ tutupnya. (es/set)