wartaapa.com-Polres Tuban bersama dengan TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP, semakin masif melakukan penegakan hukum protokol kesehatan melalui operasi yustisi. Kali ini, Rabu (30/9) operasi yustisi kembali digelar di wilayah perbatasan Kabupaten Tuban dan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Widang.
Satu persatu kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas dihentikan oleh petugas. Mereka yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, langsung digiring petugas menuju lokasi sidang yang digelar di depan Kantor Kecamatan Widang mulai pukul 09.00.
Pelanggar yang tak menggunakan masker didenda sebesar Rp. 50 ribu. Alternatif lain apabila tidak mampu membayar denda, pelanggar akan diberi sanksi berupa kerja sosial serta kurungan selama 1 hari.
Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi yang digelar di wilayahnya untuk menegakkan protokol kesehatan bagi pelanggar, khususnya penggunaan masker.
“Iya, hari ini kita melakukan kegiatan operasi yustisi masker di wilayah Kecamatan Widang dengan melibatkan personel dari berbagai unsur. Ini adalah upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” jelasnya. (es/set)