wartaapa-Sedikitnya 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II B Tuban mengikuti Program Asimilasi di rumah, Rabu (01/04). Upaya ini dilakukan untuk mengantsipasi dan meminimalisir tingkat risiko rentan penularan Covid-19.
Menurut Kalapas kelas II Tuban Siswarno, pihaknya mengaku telah mengeluarkan 9 warga binaan untuk menjalani program asimilasi tersebut. Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat.
Hal tersebut, lanjut Sis, sapaan akrabnya, didasarkan pada Permenkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Selain itu juga terdapat Surat Edaran Dirjen PAS No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama,’’ tutur orang nomor satu di Lapas Tuban ini.
Pihaknya, tutur Sis, sebelumnya juga telah mensosialisasikan ke warga binaan terkait aturan baru ini. Aturan tersebut ditujukan bukan hanya menjalani program asimilasi semata, tetapi juga membatasi mereka untuk keluar rumah dan tidak diperbolehkan keluar kota menyikapi pandemi Covid-19.
“Ini sebenarnya hanya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Lapas yang rentan terhadap Covid-19,“ cetusnya.
Pria asal Tuban ini menjelaskan, selanjtunya akan terdapat lebih banyak lagi warga binaan yang akan menjalani asimilasi di rumah dan akan dikeluarkan secara bertahap.
“Mereka belum sepenuhnya bebas, namun ada pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Bojonegoro,’’ timpalnya.
Program pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi tersebut, sambungnya, tidak dipungut biaya apapun alias gratis. “Kami gratiskan program tersebut,’’ aku singkatnya. (es/set)