Pencuri Kotak Amal Masjid Dicokok Polisi

wartaapa-Sungguh nekat aksi Ahmad Bashori (33) Warga Dusun Karangdowo, Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pasalnya, ia sering melakukan pencurian kotak amal di musala dan masjid.

“Pelaku dengan modus tidur di masjid, saat tidak punya uang pelaku nekat mencuri kotak amal dan memanfaatkan masa Pandemi Covid-19,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Senin (06/07).

Bacaan Lainnya

Berkat rekaman CCTV Musala Al-Furqon, ia berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tuban dan Reskrim Polsek Palang di sebuah warung kopi di Desa Glodok, Kecamatan Palang.

Dari keterangan pelaku sudah 3 bulan terakhir melakukan aksinya. Selain mencuri di musala, pria 33 tahun ini juga mencuri di masjid sebanyak 4 kali.

“Pelaku mencuri kotak amal sendirian. Saat beraksi pelaku melengkapi peralatan berupa linggis untuk mencongkel kunci kotak amal, kunci serba guna dan pisau,” beber Ruruh.

Ruruh menambahkan, pelaku membawa langsung kotak amal ke tempat sepi. Setelah itu menguras isi kotak amal dan lansung dibuang. Kemudian, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor bernomor polisi S 6539 KQ, uang tunai sebesar Rp.163.400,-, rekaman CCTV, sebongkah batu dan barang bukti lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres asal Kabupaten Ngawi ini.(by/an)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *