wartaapa-Polres Tuban mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku aksi perusakan dan pembakaran motor milik korban ADP (22), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang terjadi di Jalan Plumpang-Rengel pada Jumat (21/07) dini.
Kelima orang tersebut yakni MI (27), NO (23), NA (23) MK (19) keempat pemuda merupakan warga Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, serta satu lagi anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang masih di bawah umur.
“Yang kita amankan ada lima yang satu di bawah umur,” Ucap Kapolres Tuban AKBP Suryono saat pimpin konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (25/07).
Para pemuda tersebut diamankan karena diduga terkait dengan peristiwa perusakan rumah dan kendaraan bermotor yang terjadi akibat konvoi yang dilakukan oleh oknum salah satu perguruan silat yang ada di wilayah Kabupaten Tuban.
“Padahal pada saat seminggu sebelum pelaksanaan kegiatan, ketua cabang perguruan sudah mengimbau kepada warganya agar tidak melaksanakan konvoi atau menghadiri di acara prosesi pengesahan,” terangnya.
Suryono menyampaikan alasan pelarangan para oknum untuk menghadiri kegiatan tersebut di antaranya lokasi padepokan yang akan dijadikan tempat kegiatan terlalu sempit atau tidak bisa menampung seluruh warga yang akan dating, kecuali yang akan disahkan. Sehingga ketika datang otomatis akan menggangu ketertiban masyarakat yang lain, di antaranya akan membuat kemacetan di jalan.
“Ini yang harus disadari seluruh perguruan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” tutur Suryono.
Masih kata Suryono, pada saat kegiatan berlangsung, pihaknya sengaja melakukan penyekatan massa dan dihalau untuk kembali dengan harapan tidak terjadi kemacetan di jalan, sehingga ketertiban umum bisa dijaga dengan baik.
“Dampaknya mungkin karena dihalau dan disuruh kembali, sehingga emosoi dengan membakar motor dan rusak rumah warga,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, untuk membuat efek jera, pihaknya akan melakukan tindakan tegas salah satunya dengan melakukan penyidikan. Harapannya ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun. (*/set)