Timbulkan Suara Bising, Ratusan Knapot Brong Disita Polres Tuban

Foto : Kapolres dan Kasat lantas Polres Tuban tunjukkan hasil sitaan knalpot brong. (ist)

wartaapa-Satuan lalulintas Polres Tuban berhasil menyita ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bukan peruntukannya. Hal ini dilakukan karena keberadaan barang tersebut sering kali mengganggu ketenangan masyarakat,  terutama selama bulan Ramadan 1444 H.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam rangka pengelolaan situasi Kamtibmas selama bulan Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pihaknya melakukan razia, salah satunya razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

“Kita imbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong supaya menghentikan kegiatan tersebut, karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Rahman Wijaya saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/04).

Selain razia knalpot brong, kata Rahman, polisi juga melakukan penindakan terhadap balap liar yang sering terjadi di seputaran jalur lingkar selatan yang biasa dilakukan saat malam Minggu maupun selama bulan Ramadan sambil menunggu buka puasa.

Selama bulan Januari hingga Maret 2023, terang Rahman, Satuan Lalulintas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang elektronik sebanyak 364 pelanggaran, selain itu juga melakukan tilang manual terhadap 44 pelanggar.

“Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalulintas,” terangnya.

Di tempat yang sama Kasat lantas AKP Kadek Aditya Yasa menambahkan bahwa selama bulan Ramadan 1444 H, pihaknya melakukan penertiban kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas maupun yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan akan dilakukan berkelanjutan.

Kadek mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Tuban untuk tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong serta kegiatan berkumpul yang bertujuan untuk melakukan balap liar.

“Kami akan terus melakukan razia maupun penindakan-penindakan yang dinilai masyarakat secara umum itu bisa meresahkan masyarakat itu sendiri,” ucap Kadek.

Dalam penindakan pelanggaran tersebut, Kadek menerapkan sistem bagi yang ingin mengambil kendaraan yang telah disita, pelanggar harus mengganti knalpot yang sesuai dengan standar terlebih dahulu.

“Ini tinggal 57 kendaraan yang di sini, kemarin sempat kita sita sejumlah seratus lebih namun sudah dikembalikan,” imbuhnya. (set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *