Curi Kabel, Satpam UTSG Dihadiahi Pelor

wartaapa-Satreskrim Polres Tuban menangkap dua pelaku pencurian kabel milik PT Semen Indonesia pabrik Tuban. Petugas terpaksa menghadiahi timah panas keduanya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kedua tersangka tersebut adalah Cahyo Khoirun (32), seorang satpam UTSG warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban dan Cukup (33) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban.

Bacaan Lainnya

Saat ungkap kasus di Mapolres Rabu (05/02) Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menjelaskan, pelaku bekerjasama dengan orang dalam (satpam UTSG) dalam melancarkan aksinya. Pengakuan pelaku sudah mencuri sebanyak 18 kali dan 18 TKP di PT Semen Indonesia pabrik Tuban.

“Barang bukti yang kami amankan 20 meter kabel supreme, sebuah truk bernopol W 8284 UF,satu unit mobil patroli bernopol B 1544 TIN, dua gergaji dan sepeda motor,’’ beber Nanang.

Nanang menambahkan, yang tertangkap hanya 2 dan 4 pelaku lainnya masih kabur. Hingga kini pihaknya masih mengembangan kasus tersebut.Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e,5e dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Selain ungkap pelaku pencurian kabel, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan Harwanto (39), asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Tuban. Pelaku adalah pembobol mesin ATM dengan menggunakan kartu ATM milik korban, Heri Ardiyanto di kawasan SPBU Sleko, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

“Harwanto mengaku telah menguras habis isi ATM milik korban, terakhir kali sebesar Rp 6.150.000,’’ terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tertangkapnya pelaku berkat rekaman CCTV dan sigapnya Unit Macan Ronggolawe (Marong). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa uang senilai RP. 300 ribu, satu ATM BNI dan barang bukti lainnya.

“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun,’’ kata Nanang.

Tak hanya itu, jajarannya juga berhasil menangkap 2 pelaku penyakit masyarakat, yakni judi Togel. Mereka adalah Mujiono (40), warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang dan Warjo (57), warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Tuban. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1.463.000, satu lembar catatan Togel, telepon seluler dan barang bukti lainnya.

Kedua pelaku perjudian dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2e sub pasal 303 bis ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(by/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *