Wartaapa-Gara-gara menyebarkan video porno hasil hubungan gelap dengan mantan kekasihnya, Fatkur Rosyidin, terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mapolres Tuban, Kamis (30/01).
Pemuda 19 tahun, asal Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Tuban, ini nekat menyebarkan video tersebut melalui media sosial lantaran gundah gulana usai diputus hubungan oleh mantan pacarnya, S (17), warga Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Bahkan, kedua muda-mudi yang dimabuk asmara itu konon sudah beberapa kali menjalin hubungan intim layaknya suami isteri. Hubungan badan tersebut, kadang dilakukan di rumah tersangka, demikian juga sebaliknya.
Setelah menjalin hubungan yang cukup lama, tiba-tiba korban minta putus dengan alasan korban sudah punya pria lain. Namun, tersangka merasa sakit hati dan akhirnya mengancam korban dengan cara menyebar videonya.
“Saat keduanya video call, korban sering diminta tersangka buka baju dan di-screen shoot. Kemudian, video tersebut disebar oleh tersangka, baik melalui WA ataupun Instagram,’’ ujar Kapolres Tuban.
Tidak terima foto disebar di Medsos, lanjut Kapolres, kemudian korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan oleh petugas. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan, meski sempat kabur dari rumahnya.
Perwira menengah berpangkat melati dua ini menambahkan, Fatkur ditangkap pada 27 Januari 2020 di Surabaya oleh petugas gabungan unit Reskrim Polsek Jatirogo dan unit Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
Atas perbuatannya Fatkur Rosyidin diancam pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(by/set)