Polres Tuban Ungkap Kasus Narkotika

wartaapa– Satresnarkoba Polres Tuban mengungkap tujuh kasus Narkoba. 5 kasus narkotika jenis sabu dan 2 kasus obat daftar G. Dari kasus tersebut, petugas  berhasil membekuk 8 pengedar dan kurir narkoba.

Dari pengungkapan kasus narkotika disita barang bukti 1 poket sabu dengan berat 36,56 gram, 2 butir pil ektaksi, sebuah telepon seluler, sebuah unit sepeda motor, 4 buah bong, 3 pipet kaca,2 buah korek api.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat gelar pers rilis, Jumat  (24/01) di Mapolres setempat mengatakan, barang bukti sabu tersebut cukup besar, kurang lebih 36 gram. Sabu ini didapatkan dari Gresik. Salah satu tersangka sabu berinisial B ditangkap di Kecamatan Semanding, Tuban yang berperan sebagai kurir.

Delapan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial B, warga Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, M, warga Kabupaten Mojokerto, RH, warga Kelurahan Sendangharjo, Tuban, S warga Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban, FT dan BDU warga Kecamatan Plumpang, Tuban, AHP, warga Kelurahan Baturetno, Tuban, dan GAS, warga Desa Glodog, Kecamatan Palang, Tuban.

Kapolres asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro ini menambahkan untuk di Kabupaten Tuban sabu seberat 36,56 gram lumayan besar, karena belum ada tangkapan lain yang sangat besar. “Barang haram tersebut rata-rata dari Surabaya,’’ tukas Nanang.

Sedangkan, lanjut Nanang, kasus obat daftar disita sebanyak  10.330 butir pil dobel L, 3 bungkus rokok dan uang senilai Rp 109. ribu hasil penjualan obat daftar G.

“Dari hasil penyelidikan BB dobel L ini didapatkan dari Mojokerto,’’ terangnya.

Parahnya, sebut Kapolres, ada salah satu tersangka kasus obat daftar G berinisial AHP anak putus sekolah  berumur 18 tahun sudah melakukan bisnis haram ini. “Dan kasus ini masih kita dikembangkan, “ kata Nanang.

Atas perbuatannya , 6 tersangka sabu dijerat pasal 114 (2), 112 (2),112 (1),127 Undang-undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dengan denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan 2 tersangka kasus daftar G dijerat pasal 197 subs 196 Undang-undang  RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(by/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *