wartaapa.com-Sungguh biadab pria asal Kabupaten Tuban ini. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Akibatnya, pelaku terpaksa mendekam di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Tersangka adalah berinisial P (45), warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. korbannya adalah berinisial S (16).
Menurut Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, setelah pelaku dalam kondisi mabuk berat langsung masuk kamar korban, lalu melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali pada Mei 2021 di rumah pelaku. Namun, saat itu korban belum sempat hamil,”kata Kapolres Tuban saat gelar konferensi pers di halaman Polres Tuban, Rabu (02/06).
Tindak kejahatan ini berhasil diungkap, setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada Satrekrim dengan menunjukkan barang bukti berupa rekaman video adegan persetubuhan pelaku yang direkam adik korban.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya karena kondisi mabuk berat dan tidak sadar kalau itu anaknya sendiri.
“Tidak ingat apa-apa langsung saya setubuhi di kamar dan di ruang tamu,” terang pelaku tanpa penyesalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (by/set)