wartaapa.com-Polres Tuban membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kejadian pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa di wilayah Kecamtan Jatirogo, Kabupaten Tuban beberapa hari lalu.
Tim khusus tersebut telah memanggil 6 orang yang diduga mengetahui dan berada di TKP saat kejadian berlangsung. Mereka diperiksa dan berstatus sebagai saksi.
Ke enam orang tersebut adalah NU (38), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo; KN (40), warga Desa Pasean, Kecamatan Jatirogo; M bin S (62), warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo; MTS bin S (40), warga Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo; N (53) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo; AR (39) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi. “Masyarakat seharusnya lebih cerdas, tidak mudah terprovokasi dengan situasi, apalagi jenazah ini sudah jelas-jelas dinyatakan positif Covid-19,” imbau Ruruh, Kamis (31/12).
Menurut mantan Kapolres Madiun, proses pemakaman harus memenuhi protokol kesehatan, dan tak boleh ada masyarakat yang egois karena bisa membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah dan memandikan.
Seperti diketahui, pada Jumat (25/12), AR tokoh masyarakat Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RSUD setempat. Karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah sendiri, atas persetujuan keluarga akhirnya jenazah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dimandikan dan di salati sesuai protokol kesehatan.
Pada awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19. Namun saat jenazah akan dimakamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang dikawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban. Massa meminta dengan paksa jenazah untuk diturunkan. Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa. Namun, karena kalah jumlah, akhirnya massa pun tidak bisa dicegah. (set)