Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Kompak Jadi Pelaku Curanmor

Foto : Polres Tuban saat gelar konferensi pers kasus curanmor di Mapolres setempat. (by)

wartaapa.com-Polres Tuban membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Keduanya tidak lain adalah pasangan suami istri (Pasutri). Mereka kompak menjadi pelaku Curanmor.

Para pelaku tersebut adalah Rosyidi (43), warga Desa Lodanwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang dan Sumiyah (42), warga Dusun Pancuran, Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Keduanya adalah residivis pelaku Curanmor saat  rumah kosong.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan modus pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal salat Subuh dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

“Pelaku adalah suami istri, keduanya ketemu di penjara dan menikah. Parahnya, pelaku setelah keluar penjara masih melakukan tindak pencurian, spesialis sepeda motor dan rumah kosong,” terang Kapolres saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (22/02).

Hasil pengembangan petugas, pelaku sudah 7 kali melakukan tindak pencurian, yakn di Tuban,Gresik dan Sidoarjo. Pelaku ditangkap di rumah pelaku pada 21 Januari 2021 di Desa Cingklung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Pelaku Sumiyah selalu melakukan aksinya berdua. Setelah mendapatkan barang incarannya, pelaku menjual ke wilayah Kabupaten Rembang. Ia nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap.”Hasil mencuri untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Sumiyah.

Selain amankan pelaku, petugas juga sita barang bukti berupa 2 buah telepon seluler , 1 unit sepeda motor tanpa pelat Nopol, 1 unit sepeda motor nopol L 5664 LB dan STNK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (by/set)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *